Archive for April, 2008

Kronik Industri Musik Indonesia : Ketika Pembajakan Telah “Dilegalkan”

Friday, April 4th, 2008

“Indonesia termasuk negara paling gila di dunia
karena penjualan barang bajakan hanya berjarak 100 meter dari depan Istana
Negara” (penuturan James F. Sundah, pencipta lagu terkenal dan Ketua Bidang
Teknologi & Informasi PAPRI)

Industri musik Indonesia saat
ini betul-betul dalam keadaan gawat-darurat. Semakin tingginya angka
pembajakan terhadap karya musisi Indonesia baik berupa kaset dan cd
membuat royalti yang seharusnya diterima oleh para musisi (setelah dibagi olel
para label rekaman dan produser) harus dengan rela hati diberikan kepada para
insan pembajak tersebut. Lalu kemana alternatif para pelaku industri musik
kita? Beberapa sudah melakukan kerjasama dengan produk komersil melalui iklan
atau pun melalui kerjasama dengan provider selular lewat ring back tone
(nada dering tunggu). Namun hal ini juga tidak mungkin menjadi harapan
sertatumpuan terakhir.

            Menurut data dari
ASIRI (Asosiasi Rekamaman Indonesia) peredaran bajakan karya rekaman
suara berkembang pesat dari tahun ke tahun. Bayangkan, dari tahun 1996
jumlah peredarannya adalah 23.068.225. Fluktuasi tersebut terus menuju angka
385.701.129 pada tahun 2006. dan terakhir pada tahun 2007. angka tersebut naik
lagi menjadi 443.556.298 atau naik sekitar 15% dari tahun 2006). lalu bagaimana
dengan angka pada tahun 2008 nantinya setelah ditabulasi? Kenaikan tersebut
juga berbanding terbalik dengan peredaran produk legalnya, yaitu 23.736.355
pada tahun 2006 dan 19.398.208 tahun 2007.

Pada teori hubungan antar grup (intergroup relations
theory
) menjelaskan bagaimana hubungan antara sebuah kelompok dengan
kelompok lain dengan masing-masing anggotanya dan terdapat interaksi antara
satu orang atau kolektif satu kelompok dengan kelompok lainnya. Demikian dengan
kronik pembajakan di industri musik ini. Kelompok dibagi
menjadi tiga, yaitu industri musik, pemerintah, konsumen dan pembajak itu
sendiri.
Ketiga kelompok tersebut memainkan peran yang
sangat signifikan dan saling memengaruhi satu sama lainnya. Tulisan ini akan
membagi beberapa fakta, asumsi, dan penjelasan tentang peran masing-masingnya.

Pertama dari pihak industri musik Indonesia. Industri musik dibagi menjadi dua lagi, yaitu pihak label rekaman dan
musisi (artis). Saat ini dua pihak tersebut (musisi dan pihak label rekaman)
memang dilanda kebingungan. Setiap artis berkuras otak untuk menghasilkan karya
musiknya. Hampir seluruh musisi tersebut menghasilkan album rekaman satu kali
dalam setahun (itupun bagi musisi besar ataupun lumayan besar). Dalam satu
tahun tersebut mereka betul-betul meriset bagaimana pola animo pasar agar hasil
karya mereka diterima oleh pendengar.
Tidak jarang pada
saat selesainya karya mentah mereka, justru dimentalkan kembali oleh pihak
label rekaman dan produser. Namun ketika karya mereka sudah selesai dan siap
dilempar ke pasaran, ketika itu pula karya mereka harus siap-siap dibajak.

Dahulunya mereka menjadikan penjualan kaset dan CD untuk mendapatkan
royalti sebagai hasil jerih payah. Menurut Jan Juhana dalam Majalah Rolling
Stone Indonesia
(Senior A&R Director Sony BMG Indonesia), penjualan
kaset dan CD sejuta keping (1) seperti akhir dekade 90an akan menjadi impossible
dream
semata untuk saat sekarang dan ke depannya. Raja menjadi musisi
terakhir yang berhasil mendapatkan angka 500 ribu untuk penjualan kaset dan CD
album Hanya Untukmu (2007).

Turunnya penjualan fisik berupa kaset dan CD dari artis-artis pihak label
rekaman tersebut telah merumahkan sebagian staf produksinya. Diantaranya adalah
PT Aquarius Musikindo. Beruntung label ini memunyai arits seperti Melly, Agnes
Monica, dan Bunga Citra Lestari yang notabene adalah artis yang lolos dari
krisis ini (dikutip dari Majalah Rolling Stone Indonesia).

Pihak berikutnya adalah pembajak. Pembajak disini
dibagi menjadi dua, yaitu pelaku pembajakan (yang memroduksi secara masal
kaset, CD, ataupun CD MP3 dan memdistribusikannya ke agen). ”Hasil karya”
mereka untuk tahun lalu dibanding dengan produk legal adalah 95,7% dan
4,3% (data ASIRI). Di Jakarta sendiri,
pusat penjualan barang bajakan adalah di kawasan Glodok dengan tempat yang
populer dengan nama Penampungan. Di sanalah para pengecer mendapatkan CD, CD
MP3 maupun DVD mulai karya Nidji, Peter
Pan, sampai karya Dewi Yull & Broery Marantika. Pembeli yang datang pun
bahkan berasal dari luar Jakarta. Tujuan pembeli tersebut termasuk untuk dijual
kembali ataupun untuk dinikamati kembali di rumah.

Di Bogor, ada sebuah tempat penjualan CD bajakan. Tepatnya di jalan Kapten Muslihat. Di sana terdapat belasan lapak dan
ironisnya tempat tersebut hanya beberapa meter dari Kantor Polres. Ketika
ditanyai kepada penjualnya tentang perasaan kalau saja akan ada razia, mereka
dengan santai berkata bahwa bapak-bapak polisi itu banyak yang langganan di
sini (karena disuap oleh si penjual atau minimnya gaji mereka hingga sampai
membeli bajakan?)

Pihak ketiga adalah pemerintah. Dalam hal ini
dibagi menjadi beberapa ikon, seperti pihak kepolisian sebagai eksekutor di
lapangan, pihak pengadilan, ataupun pembuat Undang-undang. Pada Undang-undang
No 19 tentang hak cipta ternyata belum cukup untuk memberangus para pembajak
tersebut. Michael Edwin selaku General Manager ASIRI  juga menjelaskan bahwa pemerintah kita sudah
punya political will sejak lama. Tetapi tidak untuk political action.
Indikasinya adalah para penjual barang bajakan tadi. Bahkan, dia berasumsi
bahwa hal ini jugalah yang mengakibatkan semakin menggelembungnya produksi
mereka.

James F. Sundah menceritakan bahwa dirinya dan PAPRI (Persatuan Artis,
Pencipta Lagu, dan Penata Rekam Indonesia) sudah menghadap Bagir Manan selaku
Ketua Mahkamah Agung RI untuk memertanyakan kasus pelanggaran hak cipta yang
sampai ke taraf MA selama kurun waktu 2003-2007. Namun ternyata tidak ada kasus
yang sampai ke sana. Semuanya mentah di kepolisian maupun kejaksaan tambahnya. Sedangkan
tingkat pengadilan tinggi  dan Mahkamah
Agung juga nihil.

Pihak berikutnya adalah konsumen. Konsumen di sini
terbagi menjadi dua, konsumen yang membeli karya original dan konsumen yang
membeli karya bajakan. Sebenarnya peran konsumen disini juga besar. Bayangkan
saja, jika para konsumen itu sadar dengan apa yang dilakukannya itu telah
merugikan banyak sekali musisi, para pemilik, staf, dan pegawai label rekaman dengan tidak membeli
karya bajakan tersebut, maka sudah dipastikan angka pembajakan tersebut tidak
ada, paling tidak sangatlah kecil.

Penulis iseng-iseng berdiskusi dengan salah seorang teman dan berbicara
tentang topik ini. Lalu dia menjawab, ”kalau ada yang lebih murah, kenapa beli
yang mahal”. Sebenarnya dalam beberapa artikel sumber penulis, hampir semuanya
menyebutkan indikasi yang sama (baca: predisposisi untuk membeli yang murah).
Hal ini berdasar kutipan dari Majalah Mix, Amalia Maulana (pakar riset
pemasaran etnografi dari Universitas Bina Nusantara) menjelaskan bahwa faktor
harga adalah nomor satu bagi konsumen Indonesia. Bisa dibayangkan, CD MP3 yang
dibanderol dengan haga Rp. 5000- Rp. 7000 itu, sudah memiliki konten hingga
sepuluh album/artis.
Sedangkan jika membeli CD
asli, harganya bisa Rp. 35.000 - Rp.
50.000 untuk artis Indonesia. Kalau kita kalikan sepuluh album/artis?

Ternyata tidak itu saja, menurunnya omset penjualan album fisik dari
artis-musisi Indonesia saat ini ternyata juga dipengaruhi oleh tren konsumsi
saat ini. Ring Back Tone atau nada dering tunggu telah menjadi pilihan
mereka. Dengan sekali download seharga Rp. 3000 – Rp. 9.000 dengan masa
aktif hingga tiga puluh hari telah menjadi favorit para konsumen musik
Indonesia. Bahkan dikutip dari EMI Musik Indonesia didapat bahwa download
sebanyak 1.3 juta terhadap lagu Hanya Ingin Kau Tahu dari Repvblik Band (Baca:
Republilk Band). Bahkan download terbanyak didapat dari download lagu
Munajat Cinta-nya The Rocks.

Pola konsumen di Indonesia ini terbilang beda dari perkembangan
negara-negara lain. Di luar negeri, penjualan album fisik digantikan dengna
tren download lagu utuh atau download satu album dengan harga
yang lebih murah dari album fisik. Namun, hal ini belum terlalu familiar
di Indonesia. Kalau adapun, paking hanya segelintir kelompok orang saja.
Bagi orang yang melek internet dan gadget-gadget baru. Bahkan ada
yang melakukannya atas dasar gaya hidup modern saja.

Abdee, gitaris Slank dalam blog karya Wendi Putranto di situs Multiply juga
menjelaskan bahwa rendahnya animo konsumen dalam pembelian musik lewat digital
juga disebabkan karena lambannya koneksi internet di Indonesia dan juga harus
bersaing dengan penjual CD dan CD MP3 bajakan

Dalam teori hubungan antar kelompok tersebut ternyata semakin kurang baik.
Para pelaku industri musik tersebut ternyata sangat kecewa dengan tindakan yang
sangat lambat bahkan bisa dibilang tidak ada dari aparat penegak hukum.
Akhirnya tercitpalah yang namanya prasangka. Sesuai dengan definisi menurut
Baron & Byrne (2000) yaitu suatu sikap yang biasanya negatif terhadap
anggota-anggota pada beberapa grup tertentu. Hal tersebut juga diperkuat dengan
pencitraan yang cenderung negatif dari masyarakat terhadap aparat penegak
hukum, baik itu polisi, jaksa ataupun hakim. Beruntung kalau artis/musisi
tersebut cukup secara finansial untuk mengurus kasus pembajakan ini kepada
mereka. Jika yang dirugikan adalah artis/musisi yang tidak kaya, maka mungkin
harapan bahwa kasus itu akan diusut hanya akan menjadi isapan jempol belaka.

Dalam salah satu sumber berupa blog yang berisi tentang pembajakan musik di
Indonesia terdapat beberapa komentar dari pembaca blog tersebut. Diantaranya
ada yang berpendapat tentang kesetujuannya terhadap pembajakan. Hal ini
dikarenakan harga kaset dan CD yang mahal sehingga fair-fair saja untuk
dibajak. Ditambah lagi menurutnya, artis/musisi itu juga sudah kaya, jadi
kenapa harus membuat mereka menjadi lebih kaya dengan membeli karya original
mereka (anti kapitalis). Hal ini mengindikasikan adanya prasangka dari konsumen
terhadap pihak industri musik.

Sesuai dengan teori transformasi konflik yang menyatakan bahwa konflik
tersebut timbul karena ketimpangan struktural yang disebabkan adanya
ketidakadilan struktur yang muncul sebagai masalah-masalah sosial, politik,
budaya, ekonomi yang nantinya menjadi bibit konflik sosial. Oleh karena itu
bukan tidak mungkin ketika badan hukum dan perangkatnya tetap tidak berkomitmen
terhadap UU No 19 tahun 2002 tersebut, maka industri musik Indonesia akan
hancur dan eksesnya bisa meliputi PHK yang tidak sedikit dari pekerja-pekerja
di dalamnya. Publik akan semakin tidak percaya dengan euforia yang
digembar-gemborkan oleh institusi kepolisian yang akan mengayomi masyarakat
atapun lembaga hukum yang bebas money politic

Para pembajak seolah merasa ”terlindungi” dengan kegiatan mereka yang
jelas-jelas merugikan banyak pihak tersebut. Produksi mereka tidak terganggu.
Hal yang permisif ini juga disambut positif dengan konsumen CD/MP3 bajakan yang
baru ataupun lama. Mereka seolah diberi reinforcement terhadap situasi ini.
Mereka juga sebagai publik, diasumsikan akan berdalih bahwa tindakan mereka
”dibenarkan” oleh hukum. Habisnya para pembajak semakin banyak dan aparat
penegak hukum seolah tutup mata saja.

Konflik yang terjadi di sini memang bukan konflik yang memicu kekerasan (violence
maker). Bahkan hampir juga tidak meneteskan darah. Namun, ada hak-hak dan
kepemilikan intelektual dari mereka yang
dibajak karya dan idenya. Padahal kekeyaan intelektual bukanlah sesuatu yang
remeh. Karya seni bagi mereka yang memroduksinya merupakan hasil segenap
kemampuan dan perasaan estetis yang tidak semua orang bisa melakukannya. Oleh
karena itu wajar-wajar saja ketika kepemilikian mereka disalahgunakan akan
menimbulkan respon yang negatif. Lalu,
apa yang bisa kita semua perbuat agar masalah ini tidak menggerogoti industri
musik Indonesia terus-menerus?

 

Penyelesaian terhadap pembajakan di Indonesia

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memutus tali rantai ini. Salah
satunya seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan
terakhir. Dengan bekerjasama dengan PAPRI untuk mensosialisasikan kampanye anti-pembajakan
mereka mengeluarkan album yang lagu-lagunya diciptakan dan dinyanyikan oleh
Presiden sendiri. Namun, album itu pun tidak luput dari pembajakan. Tapi cara
tersebut setidaknya sudah mengandung niat yang baik untuk kasus yang kronis
ini.

Sesuai dengan resolusi konflik, disebutkan bahwa mengatasi konflik secara
non kekerasan dan bukan dengan opresi dan dapat memenuhi tuntutan semua pihak.
Oleh karena itu, penyelesaian lain yang ditawarkan adalah tentang peran aparat
penegak hukum. Dengan komitmen mereka terhadap UU tersebut, maka produksi
kepingan-kepingan bajakan tersebut akan segera direduksi. Mereka punya sangat
cukup alasan untuk menciduk komplotan pembajak tersebut. Hal itu juga tidak
terlepas dari kerjasama polisi, jaksa, dan hakim nantinya. Diharapkan juga agar
tidak adanya politik uang dalam kasus ini yang mengakibatkan tebang pilih dan
tidak terjadi kasus-kasus yang mentah saja ketika samapi ke kepolisian.

Dalam hal ini, juga diperlukan juga kooperatif dan negosiasi antara
pihak industri musik dan aparat penegak
hukum yang dimediasi oleh lembaga-lembaga terkait yang seperti PAPRI ataupun ASIRI sehingga
dapat titik terang antara kedua pihak. Dikarenakan masing-masing pihak akan
saling mengetahui aspirasi dan hambatan yang ada selama ini.

Dari pihak konsumen pun sangat bisa memutuskan mata rantai pembajakan ini.
Dengan tidak membeli barang bajakan, maka penjualan mereka akan menurun drastis
dan prospek mereka juga akan negatif dan berkurang. Terkesan utopis. Namun
bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Para konsumen yang merasa keadaan
finansialnya menengah apalagi mengengah ke atas, sangat diharapkan untuk tidak
membeli produksi bajakan. Setidaknya mereka tidak punya alasan untuk tidak
membeli original dikarenakan keadaan ekonomi mereka, bukan?

Pihak lain yang juga bisa berkontribusi adalah seperti pihak pemilik gedung
ruko ataupun mal. Tempat yang sangat potensial untuk penjualan barang bajakan.
Mereka bisa melakukan pelarangan aktivitas berjualan barang bajakan dan bila
ketahuan akan diperingati, didenda, bahkan dicabut hak berjualannya di tempat
tersebut.

                Jika saja semua bentuk-bentuk penyelesaian dapat ditempuh dengan kooperatif
dan pikiran terbuka, penulis yakin pembajakan yang terjadi di ranah industri
musik Indonesia tersebut akan segera lenyap. Itu artinya, para insan musik dan
pihak-pihak yang terkait bisa kembali menjalankan roda bisnisnya tanpa ada lagi
benalu yang menggerogoti sari yang ada di tubuhnya.

Bahan Bacaan

Christy, Daniel J., Wagner, Richard v., Winter, Deborah Du Nann Winter.
2001. Peace, Conflict, and Violence. New Jersey. Prentice Hall

Baron, Robert A. & Donn Byrne. 2004. Psikologi Sosial Edisi
Kesepuluh
. Jakarta : Erlangga

Brewer, Marylin B. 2003. Intergroup Relations. Philadelphia : Open University Press.

Majalah Rolling Stone Indonesia, edisi bulan Maret 2008

Sumber Internet :

www.indonesiaselebriti.com

www.indonesia.go.id

www.wendiputranto.Multiply.com

www.wordpress.com

semua artikel dari internet diakses pada tanggal 1 April pukul 11.00